Tandaseru — Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Maluku Utara, memusnahkan komoditas perikanan ilegal, Selasa (15/2). Hasil perikanan yang dimusnahkan antara lain ikan cakalang, hiu dan teripang.
Tiga komoditas ini memiliki wilayah pasokan yakni cakalang dari Sanana ke Ternate dengan ukuran berat 9 kilogram, ikan hiu dari Obi ke Bitung 30 kilogram, dan teripang dari Ternate ke Makassar 1,95 kilogram.
Kepala SKIPM Ternate Arsal mengatakan pemusnahan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Di mana tiga komoditas yang dimusnahkan tidak sesuai persyaratan karantina.
“Pemusnahan ikan cakalang karena tidak disertai dengan dokumen lalu lintas komoditas perikanan dari wilayah Sanana, ikan hiu yang merupakan transit dari Obi ke Bitung, tetapi tidak disertai dengan dokumen persyaratan karantina perikanan, begitu juga dengan teripang,” kata Arsal usai pemusnahan.
Ia bilang, salah satu syarat Balai Karantina menerbitkan sertifikat harus memenuhi bebas hama dan penyakit, aman konsumsi, dan bukan jenis ikan yang dilindungi.
“Ya, kita hanya berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan karantina ikan bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Para pelaku usaha yang memasok komoditas tersebut sudah dipanggil untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Sehingga ada efek jera. Kalau tidak lakukan terkuras sumber daya perikanan kita, apalagi komoditas perikanan yang dimusnahkan ini kan ada yang dilindungi,” tandas Arsal.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.