Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Wahda Z Imam, Selasa (25/1).
Anggota DPRD Maluku Utara yang menjadi terdakwa dugaan kasus melawan polantas ini divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita didampingi dua Hakim Anggota, Ulfa Rery dan Irwan Hamid.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap politikus Partai Gerindra ini dengan pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Putusan ini pun akhirnya diterima terdakwa Wahda maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Pardi Muthalib.
“Kita menerima putusan ini. Jadi klien kami dijatuhi vonis 4 bulan penjara tapi itu tidak perlu dijalani, dengan masa percobaannya 10 bulan,” ujar Fadly Tuanany, kuasa hukum Wahda.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni tuntutan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Wahda terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHPidana dalam surat dakwaan kedua.
Tinggalkan Balasan