Oleh: Fakhruddin Abdullah

Anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM

______

14 Februari malam pukul 21.00 Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional meluncurkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024. Tentunya, di tanggal 14 Februari itu bagi penulis adalah tanggal keramat bagi bangsa ini, sebab di tanggal 4 bulan Sya’ban 1445 tahun Hijriah itu bakal menjadi momen terpenting maju tidaknya demokrasi Indonesia.

Tak mudah bagi KPU RI menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara itu. Semuanya melalui proses pertimbangan yang matang, bahkan nyaris tumbang di meja Komisi II DPR RI dan pemerintah, karena pemerintah memiliki persepsi yang berbeda dengan KPU. Usulan waktu pelaksanaan tahapan Pemilu inipun mewarnai debat wacana di bangsa ini. Setelah berbagai proses pertimbangan yang amat hati-hati antara jeda waktu Pemilu dan Pemilihan 2024, maka KPU dan Pemerintah pun bersepakat menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu, yang mana 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara.

Dengan itu, melalui surat keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 21 tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serentak 2024, menetapkan waktu pelaksanaan hari H pemungutan suara pada Pemilu 2024 yaitu tepat pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Seperti diketahui KPU dan Pemerintah bersepakat tanggal 14 Februari 2024 karena sejumlah pertimbangan yakni terutama menghormati pelaksanaan bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri yang jatuh pada Maret dan April 2024, sehingga menjadi pertimbangan utama, untuk tidak melaksanakan Pemilu di bulan tersebut. Di samping itu, KPU mengantisipasi waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada November 2024. Selain itu juga pemilihan dilaksanakan di Februari karena biasanya dalam Pemilu selalu ada tahapan untuk peserta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi(MK) terkait hasil pemilu. Kesepakatan itu dilakukan antara KPU, Bawaslu, Komisi II DPR RI dan Pemerintah, yang sekarangan keputusan 14 Februari 2024 menjadi kiblat bagi penyelenggara KPU maupun Bawaslu dalam melaksanakan semua program tahapan.