Tandaseru — Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, M Abubakar Malayu dilaporkan ke Polres Halsel soal tudingan penggelapan gaji perangkat desa.

Laporan tersebut dilakukan kuasa hukum dua mantan perangkat desa, Irsan Ahmad, Selasa (8/2) kemarin. Irsan mengaku, kliennya telah melaporkan Kepala Desa Kaireu dengan ketentuan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Tak terima dipolisikan, Abubakar Malayu pun angkat bicara. Ia menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu tak benar, sebab kedua pelapor merupakan perangkat desa yang telah mengundurkan diri.

“Laporan yang dilakukan oleh mantan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Bahrudin Daeng Tawang dan mantan Kaur Kesejahteraan Masyarakat Karim Malofo itu tidak benar. Pemotongan insentif itu lakukan atas kesepakatan bersama antara saya selaku kepala desa dan seluruh kaur, termasuk dua orang mantan kaur itu. Dan dari pemotongan tunjangan yang disepakati bersama itu tujuannya untuk pembayaran honor staf sebanyak tiga orang dan penambahan honor atau insentif kepada RT sebanyak dua orang. Pemotongan itu bukan hanya dikenakan kepada perangkat desa tetapi potongan tunjangan tersebut juga berlaku kepada saya selaku kepala desa,” jelas Abubakar, Rabu (9/2).

Bahrudin, kata Abubakar, diangkat olehnya sebagai kaur pada 2017. Pada Maret 2018, Bahrudin mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

“Sementara Karim Malofo undur diri atas keinginan sendiri pada Agustus 2021. Setelah kedua mantan kaur itu mengundurkan diri maka selaku kepala desa saya langsung mengangkat kaur yang baru untuk mengisi kekosongan perangkat di desa guna memperlancar jalannya roda pemerintahan dan pelayanaan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum Abubakar, Naimudin K Habib, menyatakana kliennya merasa sangat dirugikan dengan tindakan kedua bekas anak buahnya itu.

“Selaku kuasa hukum, kami akan menempuh jalur hukum guna melaporkan kedua mantan kaur tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada klien kami sesuai ketentuan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tegasnya.