“Atas nama Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Malut yang telah bersedia menjalin kerja sama dan bersilaturahmi dengan Pemerintah Daerah Kota Tidore. Semoga niat baik bersama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa yang akan datang,” harapnya.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan rangkaian kegiatan dari survei kepatuhan merupakan salah satu amanat RPJMN kepada Ombudsman Republik Indonesia khususnya dalam rangka mendorong pelayanan publik sejak reformasi untuk meningkatkan pelayanan publik di masyarakat.

“Karena salah satu pemenuhan standar pelayanan publik ini sekarang sementara dalam proses pembahasan dengan Bappenas. Rencana di tahun ini mengeluarkan dalam bentuk opini pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah, sehingga opini pengawasan publik ini adalah salah satu instrumen penilaian pemerintah selain daripada instrumen opini BPK dalam memberikan insentif kepada daerah,” terang Sofyan.

Ia menambahkan, opini pengawasan pelayanan publik harus menjadi atensi dan perhatian yang serius dari pemerintah, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk betul-betul memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya berharap di tahun ini kita juga akan segera memulai survei dan akan melahirkan opini pengawasan pelayanan publik sehingga ada beberapa indikator yang perlu ditingkatkan bagi para pelayanan publik, agar terus meningkatkan kinerja dalam melayani keluhan masyarakat yang ada di Kota Tidore,” pungkas Sofyan.