Tandaseru — Pilkades serentak di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, masih menyisakan sengketa satu desa. Di mana pemenang Pilkades Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan, digugat lantaran diduga memalsukan ijazahnya.
Akibat gugatan tersebut, pemenang Pilkades Ino Jaya tak dilantik bersamaan dengan pelantikan 34 kepala desa lainnya, Senin (31/1).
Kepala Bagian Hukum Setda Haltim Ardiansyah Majid menyatakan, pekan lalu Panitia Pilkades Kabupaten telah memberikan waktu 3 hari kepada pemenang Pilkades Ino Jaya untuk membuktikan keabsahan ijazahnya. Namun dalam waktu 3 hari itu calon kepala desa tersebut tak dapat memberikan kelengkapan adminstrasi sesuai apa yang diminta.
“Sesuai arahan Bupati diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi persyaratan. Dan di saat tibanya waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan hanya dapat menyampaikan dua surat pernyataan yang mana tidak sesuai dengan harapan Panitia ataupun ketentuan,” ungkap Ardiansyah.
Melihat apa yang disampaikan cakades itu tidak sesuai ketentuan, pekan kemarin dilakukan kroscek lapangan, yakni Panitia turun langsung mengecek ke SMK Negeri 2 Malifut, Halmahera Utara, soal status ijazah cakades itu.
“Jadi hasil koordinasi dengan pihak sekolah akan disampaikan ke Bupati untuk selanjutnya akan dieksekusi,” terang Ardiansyah.
Menurutnya, soal gugur dan tidaknya cakades tersebut akan dilihat kembali. Namun sebelumnya ia sudah diberikan kesempatan 3 hari dan sampai saat ini tidak bisa membuktikan keaslian ijazahnya.
“Karena di saat pendaftaran, yang bersangkutan menggunakan surat keterangan hilang dari kepolisian yang sudah kedaluwarsa dan surat keterangan hilang dari sekolah serta surat tanggung jawab mutlak. Jadi tiga surat ini yang dipakai,” tandas Ardiansyah.
Tinggalkan Balasan