“Petitum. Dalam pokok perkara. Menyatakan Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pinta Frans-Muchlis.

Berikut periode jabatan kepala daerah yang disesuaikan dengan Pilkada serentak 2024:

1. Pemungutan suara serentak dalam pilkada yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan Januari sampai Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Desember 2015.

2. Pemungutan suara serentak dalam Pilkada yang masa jabatannya berakhir pada Juli sampai Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Februari 2017.

3. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai 2022.

4. Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Juni 2018.

5. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai 2023.

6. Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada September 2020.

7. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai 2024.

8. Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

9. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024.