Tandaseru — Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, meminta pemerintah daerah mengganti anggaran pembelian sapi kurban melalui Dana Desa pada momentum Hari Raya Idul Adha 2021 lalu.
“Yang harus dilakukan oleh pemda sekarang adalah menggantikan uang milik desa yang sudah dipergunakan untuk pengadaan sapi entah dengan cara apa agar tidak menjadi temuan di kemudian hari,” cetus Tamin dalam siaran persnya, Kamis (27/01).
Tamin menyarankan pemda menghentikan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan daerah, serta kewenangan daerah.
“Biarlah ini menjadi pembelajaran buat kita semua dalam berpemerintahan, dan perbup tentang pengadaan sapi tidak perlu lagi dibentuk karena hanya menambah masalah,” ucap Tamin.
Pembentukan perbup, kata politikus Partai Hanura ini, akan bertentangan dengan asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan dan persyaratan pembentukan produk hukum.
Ia menjelaskan, terdapat empat asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan, salah satunya ialah peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.
“Kalau Perbup dibentuk untuk mengantisipasi kebijakan Bupati yang akan dilakukan berikutnya, silahkan. Tapi kalau tujuan pembentukan perbup untuk memecahkan masalah kebijakan pengadaan sapi pada hari raya Idul Adha kemarin, menurut saya tidak perlu, karena akan bertentangan dengan asas tidak berlaku surut,” terangnya.
Tinggalkan Balasan