Tandaseru — Oknum polisi di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial M diduga telah menipu selingkuhannya, N (32 tahun), hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan penipuan berkedok pinjaman itu dilakukan M pada akhir tahun 2019 lalu.

Saat itu, pria yang telah beristri ini hendak meminjam uang senilai Rp 450 juta kepada N. Namun N yang tidak memiliki uang sebanyak itu hanya bisa menyanggupi sebanyak Rp 170 juta.

M beralasan uang yang dia pinjam itu untuk mengganti uang kantor yang telah dia pakai sebanyak Rp 1 miliar lebih.

“Saya juga kaget pas dia kasih tahu. Habis itu saya bilang kalau saat ini saya tidak ada uang segitu, jadi kalau dia mau yah sudah kita ajukan pinjaman saja di bank,” jelas N saat ditemui di Kantor Pengacara Muhammad Konoras, Kamis (27/1).

N mengaku, uang Rp 170 juta yang diberikan ke M diperolehnya dari pinjaman di Kantor Pegadaian dengan jaminan sertifikat rumah miliknya maupun pinjaman di koperasi.

Mirisnya, ide pinjaman uang kepadanya itu berdasarkan pengakuan M adalah atas perintah istri M sendiri.

Uang tersebut pun, kata N, dibawa M bersamanya ke bendahara kantor tempat M bertugas. Uang pun disetor disertai kuitansi tanda terima dibubuhi tanda tangan bendahara berinisial ST.

Berjalan waktu, uang yang dipinjam tersebut tak kunjung diganti dan N malah terbebani cicilan pinjaman Pegadaian Rp 4 juta lebih tiap bulan dengan lama angsuran selama 5 tahun.

Sampai pada akhir tahun 2020, N yang merasa telah ditipu langsung mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Adanya laporan tersebut membuat M sempat memohon agar N mencabut laporannya seraya merayu akan kembali menjalin hubungan asmara dengan N yang sempat renggang.

“Saya bilang kalau cabut laporan saya tidak bisa cabut. Kalau masalah asmara kita bisa akhiri secara baik-baik,” cetus N.