Tandaseru — Pengangkatan Ketua RT 011 RW 04 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berbuntut panjang. Warga RT tersebut mengadukan lurah yang dinilai melakukan penunjukan ketua secara sepihak ke DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Mochtar Bian menyatakan Komisi I telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Ternate Tengah, Lurah Maliaro, dan perwakilan warga RT 011.

Menurut Mochtar, persoalan ketua RT ini DPRD masih berpatokan pada Keputusan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2002 tentang Petunjuk, Pelaksanaan, dan Pembentukan Rukun Warga di Kelurahan Kota Ternate.

“Masalahnya ini mereka memilih RT/RW tanpa melalui musyawarah, maka malam ini bakal diadakan pertemuan kembali untuk dibahas dengan warga setempat untuk kembali melakukan pemilihan,” jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, Selasa (25/1).

Sementara Lurah Maliaro Namran Hasan diwawancarai mengaku pengangkatan ketua RT itu hanya bersifat sementara.

“Saya pilih hanya sementara, karena untuk mempermudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan itu sendiri,” ujarnya.

Namran baru menyadari kekeliruannya usai dipanggil DPRD.

“Dari hasil rapat baru saya tahu bahwa kebijakan yang saya lakukan itu salah. Maka malam ini kami akan bentuk panitia untuk melakukan musyawarah pemilihan kembali RT 011 RW 04 tersebut,” tandasnya.