Tandaseru — Praktisi Hukum Hendra Kasim menilai penetapan tersangka AG, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Kota Maba belum cukup memiliki dasar hukum.

AG ditetapkan sebagai tersangka bersama IAH, pejabat pembuat komitmen (PPK), oleh Kejaksaan Negeri Haltim pekan lalu.

Hendra menyatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian keuangan negara yg dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi harus bersifat actual loss, bukan potential loss. Karena itu sudah harus ada audit keuangan negara yang hasil auditnya menyatakan adanya kerugian negara dalam suatu perbuatan hukum.

“Pertanyaan hukumnya adalah lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam proses audit? Pasal 23e ayat (1) UUD sebagaimana diperkuat Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 jo Putusan MK Nomor 26/PUU-XIX/2021 jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang melakukan audit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jabarnya, Senin (24/1).

Dari kasus pembangunan Stadion Kota Maba, sambung Hendra, pertanyaan hukumnya adalah apakah sudah ada audit keuangan negara yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sehingga Kejaksaan memiliki dasar menetapkan tersangka? Apakah audit tersebut dilakukan oleh BPK atau bukan?

“Jika belum ada audit ataupun proses audit dilakukan bukan oleh BPK maka kami berpendapat Kejaksaan Negeri tidak memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Hendra bilang, runtuhnya atap stadion juga disebabkan adanya keadaan luar biasa (force majeure) yakni adanya angin puting beliung.

“Kondisi kahar itu dibuktikan dengan kajian BMKG, di luar kuasa manusia. Sebab itu kondisi tersebut harusnya tidak serta merta dapat dibawa ke jalur pidana,” tandasnya.