Sedangkan terkait runtuhnya atap tribun, BMKG telah mengeluarkan rekomendasi bahwa penyebabnya adalah faktor alam alias terjadinya angin puting beliung di Kota Maba.

“Jadi secara hukum tidak bisa dilakukan penyelidikan dan jika terjadi permasalahan di tahap dua pihak rekanan juga justru temuan belum dibayarkan 100 persen. Makanya dalil hukum yang disangkakan Pasal 1 dan 2 Undang-undang Tipikor sangat prematur dan tendensius menurut kami,” tegas Susana.

“Kami menilai ada tendensi pribadi dari Kepala Kejaksaan Negeri Haltim terhadap saudara kami AG. Demi penegakan hukum yang adil, kami juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar melakukan supervisi atas kasus ini, karena bagi kami keluarga ini berkaitan dengan nama baik keluarga yang merasa terzalimi dan ada indikasi pembuhuhan karakter terhadap saudara kami AG,” imbuhnya.

Selain itu, pihak keluarga juga mengambil langkah hukum dengan melakukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka AG.

“Jadi bagi kami banyak kejanggalan dalam kasus ini. Kalau dibilang memperkaya diri atau disuap oleh PPK berarti PPK juga disuap dong oleh kontraktor. Harusnya kontraktornya yang jadi tersangka duluan. Ini kontraktornya justru tidak jadi tersangka, KPA yang dapat status tersangka. Ini yang bagi kami janggal sehingga kami akan lakukan praperadilan,” tandas Susana.