“Sementara ini, kami lagi menyurat ke semua lurah dan camat, agar bisa datang ke Dinas Sosial untuk membantu melakukan verifikasi dan validasi. Kami gandeng lurah dan camat ini karena mereka yang lebih tahu soal data-data ini, karena mereka punya masyarakat,” imbuh Umar.

Ia berharap verifikasi dan validasi yang dibantu pemerintah kelurahan dan kecamatan menghasilkan data yang lebih akurat.

“Kami juga mengimbau agar lurah dan camat juga tidak hanya mengeluarkan warga yang sudah tidak layak menerima bantuan dari Kemensos itu saja, tapi warga yang berhak menerima tapi belum masuk dalam DTKS segera catat nama mereka dan ajukan ke kami. Karena saat ini kalau tidak masuk dalam DTKS, meski dia layak dapat bantuan tetap akan tidak bisa diberikan, karena kalau paksakan berikan nanti akan masuk sebagai temuan,” paparnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi DTKS yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.