Tandaseru — Langkah Polsek Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menghentikan pekerjaan pengambilan pasir untuk pembangunan Masjid Nurul Iman disesali tokoh pemuda Taliabu, Hermawan Mangawai. Hermawan menilai Kapolsek dan Kanit Reskrim tak memiliki kepekaan sosial dan menghambat pekerjaan rumah ibadah.
Sebelumnya, Polsek memeriksa sejumlah pekerja yang membawa material galian C untuk penimbunan masjid lantaran dinilai tak memiliki izin.
“Saya minta Kapolda Malut untuk mencopot jabatan keduanya. Alasannya karena keduanya tidak memiliki jiwa sosial dan bermasyarakat. Kalau bermasyarakat sudah pasti membantu proses pembangunan rumah ibadah ini. Masak pasir yang diperuntukkan bangun rumah ibadah juga kalian hentikan?” ujarnya, Selasa (18/1).
Menurut Hermawan, selama ini aktivitas galian C marak di Taliabu. Dan selama itu pula tak ada tindakan tegas dari kepolisian, meski sebagian aktivitas itu tak mengantongi izin.
“Selama ini kalian di mana? Tiba-tiba muncul dengan dalih izin galian C. Kalau mau periksa ya periksa dan tahan semua kontraktor yang selama ini muat galian C tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan sikap Kanit Reskrim IPDA Faisal Pora yang dinilainya mencari-cari alasan untuk menghentikan proses pembangunan rumah ibadah.
“Masak seorang Kanit mengeluarkan statement ‘ambil keterangan dulu, baru dilihat apakah sudah sesuai aturan atau belum’. Lantas penahanannya dengan dasar apa? Ini kan aneh. Ada apa ini?” kata Hermawan mempertanyakan.
Hermawan juga mempertanyakan sikap kepolisian Taliabu Barat yang mengatakan galian C di area jalan poros Wayo bakal berdampak negatif ke masyarakat ketika musim penghujan tiba.
“Terus selama ini sejumlah pengusaha dan kontraktor yang melakukan penggalian pasir di bantaran kali Ratahaya tidak berdampak? Apalagi intensitas galian C yang dilakukan oleh pengusaha galian C sangat tinggi saat ini,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan