Tandaseru — Pemilihan Kepala Desa 2022 di Pulau Morotai, Maluku Utara, digelar secara bertahap. Sejauh ini sudah dua tahap digelar yang diikuti 16 desa.
Sedangkan untuk tahap III Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa belum memastikan kapan waktunya. Masih ada 72 desa yang belum menggelar Pilkades. Penentuan pelaksanaan Pilkades sendiri tergantung capaian target vaksinasi Covid-19 masing-masing desa.
Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, ketika dikonfirmasi mengungkapkan untuk pelaksanaan Pilkades tahap III DPMD masih akan berkoordinasi lebih dulu.
“Sebagai Panitia Kabupaten kami belum menetapkan karena ada beberapa pertimbangan yang butuh kami pertimbangkan dan mempelajari,” ungkap Ahdad, Senin (17/1).
Menurutnya, konsultasi Pilkades tahap III harus dilakukan agar tidak terjadi persoalan-persoalan yang sama seperti Pilkades tahap I dan II.
“Kami pertimbangkan dan mempelajari apa yang telah dilaksanakan pada tahap I dan tahap II, sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah kami harus mengkonsultasikan dulu dengan berbagai pihak,” ucapnya.
Ia berharap nantinya pelaksanaan Pilkades ke depan sesuai aturan untuk mencegah polemik maupun permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Proses pelaksanaan Pilkades untuk desa yang belum melaksanakan Pilkades itu tetap berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Perubahan ke IV, di mana desa yang sudah bisa melaksanakan Pilkades apabila pencapaian vaksinasi di desa tersebut sudah mencapai 90 persen untuk tahap I dan 70 persen untuk tahap II,” paparnya.
Saat ini, sambung Ahdad, ada beberapa desa yang sudah memenuhi syarat. Namun, terkait pelaksanaan Pilkades-nya sampai hari ini belum ditetapkan.
“Untuk sampai saat ini sudah kurang lebih 10-11 desa yang seharusnya sudah siap, tinggal kami tetapkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan