Menunggu disposisi dan arahan Menteri, maka substansi laporan tim belum bisa diekspos ke pihak terkait, termasuk Pemda Halbar. Keterangan yang disampaikan Kasubdit Penataan Desa Wilayah V kepada Kabag dan Kadis PMD bahwa kunjungan tim ke Halmahera Barat memang tidak berjalan efektif dan maksimal.
“Hal itu karena di lapangan, Tim Bina Pemdes yang dari awal tidak dilibatkan di dalam penyelesaian sengketa batas antar daerah Halbar degan Halut mengalami kesulitan memotret kondisi wilayah dan mengumpulkan data penduduk karena garis batas yang sangat rumit dan tidak pernah ditemukan oleh tim dalam pelaksanaan tugas kunjungan lapangan sebelumnya di daerah-daerah lain,” jabar Mispan.
Hal lain yang juga menjadi kendala adalah sempat terjadinya miskomunikasi antara tim dengan masyarakat di salah satu desa yang menimbulkan rasa ketidaknyamanan tim sehingga mempengaruhi fokus dan konsentrasi tim dalam pelaksanaan tugas. Tetapi, tim sudah berupaya menyusun laporan kepada Mendagri.
“Ibu Ayu menyambut baik kedatangan pertama kali jajaran Pemda Halbar sejak kembalinya Tim Kunjungan Lapangan dari Halbar pada bulan April yang lalu karena itu menunjukkan keseriusan pemda dalam pengurusan kodefikasi,” ujarnya.
Kasubdit Penataan Desa Wilayah V menyampaikan, kata Mispan, bahwa dengan konsultasi ini dia akan lebih proaktif meningkatkan koordinasi degan unit Sekretariat Pimpinan (Spripim) untuk mempercepat disposisi Menteri mengingat pandemi Covid-19 juga menjadi hambatan tersendiri karena administrasi perkantoran di Sekretariat tidak berjalan efektif dengan adanya WFH karena penerapan protokol kesehatan.
Tinggalkan Balasan