Tandaseru — Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menilai pemerintah daerah, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa setengah hati mengurus kodefikasi enam desa di Kecamatan Jailolo Timur.
Menurut Anggota Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun, seharusnya surat Bupati dengan nomor 4733 tertanggal 10 Januari 2022 perihal penyampaian data kependudukan faktual dan rencana relokasi penduduk dikirim setelah tim verifikasi dari Bina Penataan Wilayah melakukan survei lapangan ke enam desa pada April 2021, bukan sekarang.
“Kami Komisi 1 konsultasi terakhir di pertengahan Desember 2021. Di situ baru kami tahu jelas persoalan sesungguhnya terkait dengan terkatung-katungnya proses kodefikasi enam desa. Hasil diskusi kami dengan bagian Bina Penataan Wilayah, substansinya pemda dalam hal ini DPMPD dan Bagian Tata Pemerintahan setengah hati atau tidak serius dalam mengurus enam desa,”ungkap Tamin pada tandaseru.com, Sabtu (15/1).
Sebagai bukti ketidakseriusan, sambung Tamin, pemda tidak proaktif ketika tim verifikasi mengunjungi enam desa. Di sini sempat terputus komunikasi antara pemda dan tim verifikasi. Akhirnya, 9 Kepala Keluarga sebagai hasil verifikasi dari tim verifikasi untuk Desa Pasir Putih Ngeba dan kurang lebih 23 KK untuk Desa Tetewang Joronga terpaksa menjadi bahan atau dasar pengambilan keputusan dari Kemendagri untuk mengeluarkan kodefikasi kedua desa tersebut.
“Bagaimana mungkin 9 KK sebagai syarat untuk menjadi sebuah desa, itu hal yang tidak mungkin. Andaikan saja setelah tim verifikasi kembali ke Jakarta dan pemda intens berkomunikasi, saya rasa surat Bupati bernomor 4733 mungkin sudah tembus ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri sejak bulan Mei 2021,” ujar Tamin.
“Ini karena hasil konsultasi dari Bagian Tata Pemerintahan dan DPMPD didiamkan, tidak melapor ke Bupati dan Wakil Bupati. Akibatnya kita hampir kehilangan dua desa yakni Pasir Putih Ngeba dan Tetewang Joronga. Saat ini masalah enam desa, khususnya Pasir Putih Ngeba dan Desa Tetewang Joronga, sementara dalam tahap pengkajian di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa,” sambungnya.
Ia menambahkan, kalau mengikuti hasil verifikasi dari Tim Bina Penataan Wilayah, sangat tidak mungkin kedua desa tersebut mendapatkan kodefikasi desa karena jumlah penduduknya tidak memenuhi syarat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini pemda sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa perihal Penyampaian Data Kependudukan Faktual dan Rencana Relokasi Penduduk.
“Kita semua berharap agar surat Bupati tersebut tidak terlambat dan substansi surat tersebut dapat dipakai dalam pengambilan keputusan tertinggi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahahan Desa terkait kodefikasi desa untuk kedua desa dimaksud yakni Desa Tetewang Joronga dan Desa Pasir Putih Ngeba,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan