Tandaseru — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar Polda Maluku Utara beserta jajarannya untuk tidak ragu-ragu dalam menindak anggota polisi yang terlibat kasus tindak pidana.

Hal ini disampaikan Kapolri menyikapi sejumlah kasus dugaan tindak pidana melibatkan oknum polisi di Maluku Utara.

“Saya kira kalau komitmen terkait masalah penegakan aturan, penyimpangan, sudah jelas yah dan gampangnya sudah ada, jadi kita tidak perlu ragu-ragu,” cetus Kapolri dalam jumpa pers di Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, Jumat (14/1).

Mantan Kabareskrim Polri ini pun memerintahkan agar kasus-kasus yang melibatkan anggota segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Maluku Utara maupun Kabid Propam.

“Nanti Pak Kapolda silahkan untuk ditindaklanjuti dan kabid propam akan melaksanakan pada tingkat pengecekan secara langsung,” timpalnya mengakhiri.

Sekadar diketahui, pada sepanjang 2021 lalu tercatat ada sebanyak tiga kasus kekerasan seksual melibatkan oknum anggota kepolisian di Maluku Utara kepada anak perempuan.

Di antaranya yaitu kasus Briptu NI anggota Polsek Jailolo Selatan yang diduga melakukan perkosaan terhadap seorang anak perempuan di Mapolsek Jailolo Selatan, kasus oknum polisi berinisial AG anggota Polres Halmahera Tengah yang diduga mencabuli anak angkat dan adik kandung istrinya di Halmahera Utara, serta Bripka R dari Polres Morotai yang diduga memerkosa gadis 18 tahun.