Tandaseru — Satu dari dua ekskavator milik Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal digunakan untuk penanganan Jembatan 14 yang rusak. Kedua alat berat itu sebelumnya digunakan untuk menangani sampah di tempat pembuangan akhir (TPA).

Kepala Dinas DLH-Perkim Halbar, Adrisal Hena, saat ditemui membenarkan salah satu ekskavator bakal digunakan untuk pekerjaan perbaikan jembatan. Anggaran operasionalnya sendiri berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Satu di TPA, satu di luar direncanakan bakal pakai untuk jembatan yang rusak,”ungkap Adrisal kepada tandaseru.com, Selasa (11/1).

Selain itu, Adrisal mengakui mesin pembakar sampah medis milik RSUD Jailolo hanya dititipkan ke TPA dan belum diserahkan pengelolaannya ke DLH. Rencananya tahun ini baru dilakukan MoU untuk penyerahannya.

“Dalam rapat kami membicarakan tentang pelimpahan aset kerja sama yang dititip sementara di TPA. MoU sudah ada, tapi dokumen tidak lihat, nanti kita buat MoU baru,” terangnya.