3 Pelaku Curanmor Diamankan Polisi Halmahera Selatan, 2 Masih di Bawah Umur
Tandaseru -- Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil diciduk Polres Halsel.
Tiga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 8 unit kendaraan roda dua. Mirisnya, dua dari tiga pelaku tersebut masih di bawah umur.
Kapolres Halsel AKBP Muhammad Irfan didampingi Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (12/1), menjelaskan, aksi pencurian kendaraan bermotor ini dimulai sejak tahun 2021. Pelaku ditangkap pada 6 Januari 2022 di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, setelah menerima laporan masyarakat.
"Awalnya kita dapat satu orang tersangka bersama barang buktinya dan setelah dikembangkan akhirnya kita menemukan barang bukti sebanyak 8 unit kendaraan roda dua dengan TKP yang berbeda-beda, karena pelaku ini sudah melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda," jelas Irfan.
Para pelaku masing-masing berinsial MR (20 tahun) asal Desa Panamboang, AK (17 tahun), dan RX (16 tahun). Pelaku yang masih di bawah umur proses pemeriksaannya didampingi Bapas.
"Berdasarkan keterangan pelaku, kelompoknya sudah melaksanakan pencurian sebanyak 7 TKP yakni Desa Kampung Makian ada 2 TKP, kemudian Desa Tomori 2 TKP, Desa Habibi 1 TKP, dan Desa Mandaong 2 TKP. Total ada 8 motor yang diamankan," terang Irfan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (3) tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 64 yaitu perbuatan yang berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kasus ini sementara masih terus dikembangkan. Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar datang dan mengeceknya di Polres serta membawa surat-suratnya," tandas Irfan.
Komentar