N sendiri telah melaporkan Bripda I ke Propam sejak Desember 2021. Kakak N, IH, menambahkan saat mengetahui adiknya dihamili Bripda I, ia langsung memanggil pemuda itu dan menanyakan langkah selanjutnya.
“Dia mengaku sendiri kepada saya, bahwa itu adalah perbuatannya, dan anak yang dikandung adik saya adalah perbuatannya sendiri,” ujarnya.
Sejak awal, kata IH, ia telah mendampingi adiknya membuat laporan pengaduan ke Propam, sampai mengajukan hasil sidang BP4R sebagai bukti, dan juga bukti percakapan Bripda I menyuruh adiknya melakukan aborsi lewat WhatsApp.
“Kami sekeluarga menegaskan, kasus ini harus ditangani serius oleh Polda Malut. Bila perlu pelaku harus dipecat secara tidak terhormat dan diberi hukuman atas perbuatannya,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.