Wahda pun mengaku insiden bahwa dirinya dituduh menabrak Polantas pun baru diketahuinya melalui sosial media. Alasan itu dia sampaikan karena saat kejadian dirinya tidak melihat ada petugas polantas di depan mobil.
“Saya tidak lihat ada petugas di depan mobil. Saya baru tahu saat videonya tersebar di sosmed,” ungkap dia.
Usai mendengar keterangan Wahda terkait kronologis kejadian, majelis hakim pun menunda persidangan dan mengagendakan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa para tanggal 25 Januari 2022.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Wahda dijerat Pasal 212 KUHP dan Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan badan.
Tinggalkan Balasan