Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik memberikan sanksi SP2 (Peringatan Keras) kepada Sekretaris Daerah Saiful Turuy. Saiful dikenakan sanksi gara-gara menyobek SK mutasi salah satu staf Inspektorat beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi tim yang dibentuk, telah disimpulkan bahwa Sekda Saiful Turuy telah melakukan tindakan-tindakan yang melampaui kewenangan dan membuat kegaduhan yang tidak diperlukan. Maka hasil rekomendasi tim perlu diambil tindakan berupa pemberian sanksi berupa pemberian peringatan keras atau SP2 kepada Sekda. Jika setelah surat teguran keras ini dikeluarkan kemudian Sekda kembali berulah atau membuat kesalahpahaman lagi maka kita akan nonaktifkan Sekda secara permanen,” tegas Usman didampingi Ketua Tim Investigasi Muamil Sunan dan Sekretaris Tim Rahim Yasin saat menggelar konferensi pers di aula kantor bupati, Kamis (6/1).

Sanksi yang diberikan kepada Sekda, kata Usman, sesuai hasil kajian staf ahli dan tim investigasi. Sanksi ini adalah sanksi yang paling terakhir.

“Sekda juga sudah melakukan permintaan maaf dan sudah mengakui tindakannya dan ini adalah suatu pelanggaran yang nyata yang dilakukan Sekda, sehingga ke depan jika Sekda melakukan kesalahan yang sama atau kesalahan lain maka langsung dinonaktifkan atau diberhentikan selamanya,” ujarnya.

Sementara Muamil Sunan yang juga Staf Ahli Bupati menambahkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim dan hasil kajian regulasi, perbuatan Sekda masuk dalam kode perilaku etik ASN.

“Ada kode etik ASN dan ada kode perilaku etik ASN, namun kasus Sekda ini masuk pada kode perilaku etik ASN. Di dalamnya ada sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat itu berupa pencopotan dari jabatannya Sekda, namun sanksi yang berikan saat ini adalah sanksi teguran keras atau SP2. Jika SP3 itu diberhentikan bahkan sampai pemberhentian ASN,” terangnya.