Tandaseru — Komisi III DPRD Maluku Utara menyerahkan salinan rekomendasi pencabutan izin perusahaan PT Amazing Tabara kepada perwakilan masyarakat tiga desa di Sekretariat DPRD, Kamis (6/1) malam.

Perwakilan warga tiga desa tersebut berasal dari Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Usai menerima salinan rekomendasi itu, para perwakilan langsung melakukan sujud syukur atas rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang dibuat DPRD untuk diserahkan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Lokasi izin pertambangan perusahaan itu sendiri diduga masuk ke lahan milik warga tiga desa tersebut.

Menurut warga, permasalahan perusahaan dan warga tiga desa di Obi amat menyita waktu. Tidak sedikit persiapan tersebut, bahkan memakan waktu tahun hanya untuk memproses perusahaan melalui kebijakan legislatif hingga eksekutif.

Warga pun berterima kasih kepada DPRD, khususnya Komisi III, yang sedari awal menyerap aspirasi atas permasalahan yang terjadi di desa mereka hingga pada rampungnya rekomendasi pencabutan izin perusahaan.

Kordinator warga Obi, Kader Rumpae, menjelaskan selama 8 bulan terakhir warga bolak-balik mendatangi Komisi III. Inilah awal perjuangan mereka atas capaian yang dilakukan.

Ia berharap Komisi III dan pimpinan DPRD dapat menyampaikan rekomendasi itu ke Gubernur dalam waktu dekat.

“Kami juga meminta rekomendasi itu dibawa ke Jakarta untuk diproses untuk pencabutan IUP PT Amazing Tabara yang mencaplok lahan permukiman penduduk dan perkebunan yang masih aktif sebagai sumber kehidupan masyarakat,” ungkap Kader.