Tandaseru — Akademi Morotai City (AMC) menggugat Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) PSSI Pulau Morotai dan Komisi Perwasitan Morotai, Maluku Utara. Gugatan ini dipicu dianulirnya satu gol AMC FC ke gawang Persida Weda dalam laga putaran dua Bupati Cup II, Selasa (28/12).
AMC menggugat perangkat pertandingan yang dinilai tidak profesional memimpin pertandingan tersebut.
Protes dilayangkan secara tertulis kepada Ketua Askab PSSI Pulau Morotai.
Dalam gugatannya, AMC menerangkan pada laga tersebut terjadi tendangan sudut yang diberikan kepada tim AMC. Tendangan itu lalu disambut sundulan Hendra Jamin yang berbuah gol. Sayangnya, Wasit Abdul Malik Karinda menganulir gol itu dengan alasan pelanggaran yang dilakukan pemain AMC.
“Berdasarkan pengamatan kami dan didukung oleh video, seharusnya tidak dianulir oleh wasit karena gol tersebut murni, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemain kami karena gol tersebut tidak ada kontak fisik. Bahkan bola lebih dahulu masuk ke gawang Persida kemudian wasit meniup peluit dengan alasan pelanggaran,” tulis Manajer AMC FC, Roger Manawan, dalam surat gugatan, Rabu (29/12).
Selain itu, banyaknya pelanggaran yang dilakukan pemain Persida namun tak diganjar sanksi.
“Dengan demikian, secara kelembagaan, Akademi Morotai City FC bersikap bahwa kepemimpinan wasit Abdul Malik Karinda tidak berlaku fair play,” tegasnya.
“Kami meminta kepada komite wasit untuk menindak dan mengistirahatkan wasit tersebut karena diduga telah mempermalukan PSSI dan membuat kontroversi yang semakin memperburuk citra PSSI di mata publik Morotai khususnya dan Maluku Utara umumnya. Kami juga meminta komite wasit untuk tindak tegas sesuai dengan kode etik disiplin statuta PSSI dalam melakukan hukuman terhadap wasit tersebut,” sambung Roger.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.