Atas dasar itu, lanjut dia, PN Ternate kemudian tanpa jeli, ceroboh dan tidak hati-hati melihat apakah termohon selaku instansi yang memerlukan tanah berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telah melaksanakan prosedur hukum pengadaan untuk kepentingan umum secara benar apa tidak, justru mengabulkan penitipan ganti rugi tersebut dengan penetapan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2021/PN Tte tanggal 9 Desember 2021.
“Padahal merujuk ketentuan Pasal 53 PP Nomor 19 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan pengadaan tanah adalah kewenangan Menteri Agraria yang dilaksanakan oleh Kanwil BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah sejak diterimanya permohonan pelaksanaan pengadaan tanah dari termohon keberatan sebagai instansi yang memerlukan tanah,” terang dia.
Setelah itu Kanwil BPN masih harus membentuk pelaksana pengadaan tanah yang terdiri dari (1) Pejabat Pengadaaan Tanah Kantor Kanwil; (2) Kepala BPN setempat; (3) OPD/SKPD provinsi yang membidangi urusan pertanahan; (4) camat setempat; (5) Lurah setempat, paling lama 5 hari sejak permohonan diterima (Pasal 53 ayat 4 & 5 PP Nomor 19 Tahun 2021) atau demi pertimbangan efesiensi, efektivitas, kondisi geografis, dan SDM dalam waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya pengajuan pengadaan tanah.
Kanwil BPN juga menugaskan Kepala BPN untuk membentuk pelaksana pengadaan tanah (PPT) yang mana setelah terbentuk baru dilaksanakan pengadaan tanah dimulai dengan tahapan (1) penyiapan pelaksanaan, (2) inventarisasi dan Identifikasi, (3) penetapan nilai, (4) musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang outputnya berita acara ganti rugi, kemudian (5) pemberian ganti kerugian.
“Bahwa semua prosedur hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut semua tidak dipenuhi oleh termohon,” cetus Thabrani.
Selain itu, pihak termohon melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate malah membuat surat pernyataan yang isinya kesepakatan dengan nominal Rp 7.064.390,- per meter. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pemohon di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate tanpa disaksikan oleh lurah, yang mana saat itu kolom tanda tangan Lurah Makassar Timur masih kosong, dan nanti setelah itu termohon baru meminta lurah untuk menandatangani, seakan-akan prosedur itu berjalan secara sah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.