Tandaseru — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal membongkar pagar kantor Badan Pusat Statistik Pulau Morotai.
Pasalnya, pagar kantor yang dibangun di Lingkungan Lemonade Kecamatan Morotai Selatan itu hanya berjarak 3 meter dari jalan umum. Sedangkan regulasi mengharuskan jaraknya minimal 7 meter.
Pada Senin (27/12), Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Penanaman Modal-PTSP, dan Satpol PP turun melakukan pengukuran. Pagar yang kadung dibangun itu pun diminta dibongkar, sebab ke depan akan dilakukan pelebaran jalan nasional untuk pembangunan trotoar.
Selain itu, pembangunan kantor BPS tersebut belum mengantongi izin membangun.
Pantauan tandaseru.com, sempat terjadi perdebatan perwakilan pemda dan BPS saat pengukuran itu.
“Kalau Bapak tidak mau, nanti kita dari pemda yang bongkar, karena IMB tidak diurus dari awal. Saya kan bilang kepala kantor dan kontraktor harus urus IMB,” tegas Kepala DPM-PTSP Pulau Morotai, Rina Ishak.
“Kenapa dari awal tidak duduk sama-sama? (Ini) menyepelekan pemerintah daerah. Kalian anggap karena kalian pemerintah pusat jadi menyepelekan pemerintah daerah?” ujarnya.
Rina tak bisa menyembunyikan kekesalannya terhadap sikap ‘bandel’ BPS.
Tinggalkan Balasan