Tandaseru — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, membatalkan seluruh keberangkatan kapal yang akan bertolak dari Pelabuhan Sanana.
Pembatalan ini tertuang dalam surat pemberitahuan KUPP Sanana Nomor UM. 003/5/10/UPP.SNA-2021 tertanggal 27 Desember 2021.
Kebijakan pembatalan tersebut berdasarkan laporan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Meteorologi Kelas 1 Sultan Babulah Ternate pada 27 Desember 2021 pukul 09.00 WIT yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 atau sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Dalam laporan BMKG tersebut, diperkirakan tinggi gelombang di wilayah perairan samudera pasifik bagian utara Halmahera, perairan Morotai bagian utara dan perairan Bacan, Obi hingga Kepulauan Sula bagian utara mencapai 2,5 meter atau lebih dengan kecepatan agin Barat Laut – Timur Laut 515 knots.
Menanggapi hal tersebut, Isman Abdullah, salah satu penumpang KM Uki Raya kepada awak media menyampaikan, dirinya berangkat dari Pelabuhan Tikong, Pulau Taliabu, dan akan bertolak dari Pelabuhan Sanana menuju Ternate.
Ia mengaku kecewa dengan kebijakan yang diambil KUPP Sanana yang membatalkan seluruh keberangkatan kapal dari Pelabuhan Sanana.
Isman dan calon penumpang lain pun sempat mendatangi KUPP Sanana untuk meminta kejelasan terkait konsumsi penumpang selama berada di Sanana.
“Kita butuh kejelasan, kan tidak ada keberangkatan sampai 2 Januari 2022. Untuk itu kita butuh kejelasan dari pihak KUPP, agen kapal dan pihak kapal terkait makan-minum kita selama di Sanana, kira-kira seperti apa, apakah mereka siap bertanggung jawab,” ungkap Isman.
Sementara Plt Kepala KUPP Sanana, Muhammad Faisal, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan atas imbauan dan sikap sejumlah penumpang yang meminta kejelasan terkait nasib penumpang selama berada di Pelabuhan Sanana.
Tinggalkan Balasan