Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula melaksanakan gelar perkara dua kasus bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara.

Dua kasus yang digelar bersama Ditkrimsus Polda Maluku Utara adalah kasus Korupsi Pasar Rakyat Makdahi dan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari dua kasus tersebut, kasus OTT yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan mantan anggota DPRD itu berpotensi masuk meja Mabes Polri.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto saat ditemui awak media, Rabu (22/12), di halaman Mapolres Sula.

Kepada awak media, Herry mengungkapkan dua kasus yang ditangani Polres Sula saat ini masih dalam proses gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Maluku Utara.

Untuk kasus Pasar Rakyat Makdahi, Herry menjelaskan, Polres akan melaksanakan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Maluku Utara, juga mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.

“Kasus pasar sementara Kasat Reskrim masih di Polda untuk gelar perkara, sekalian minta keterangan ahli dari BPKP,” ujar Herry.

Sedangkan untuk kasus OTT juga tengah dipelajari bersama Ditkrimsus Polda Maluku Utara. Akan tetapi, kasus OTT itu juga berpotensi bisa digelar di Mabes Polri.

“Kemungkinan juga akan digelar (kasus OTT, red) di level Mabes Polri, di Direktorat Tipikor,” terangnya.

Perkara kasus OTT itu sendiri, lanjut Herry, Polres Kepulauan Sula juga harus berhati-hati agar tidak salah dalam proses kasus tersebut.

“Untuk mengantisipasi jangan sampai ada kesalahan, ya kita gelar di tingkat Polda maupun di tingkat Mabes Polri,” tandasnya.