Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, untuk posisi sekwan itu perlu koordinasi pemkot dan pimpinan DPRD, baik pengangkatan dan pemberhentian sekwan oleh Wali Kota dan disetujui oleh pimpinan. Pimpinan DPRD juga tidak memutuskan sendiri, tetapi mendengar apa yang menjadi keputusan anggota DPRD lewat fraksi.

“Fraksi semua menyetujui itu, lalu ada perubahan seperti ini kita tidak pernah disampaikan selama ini. Tanda tangan 30 DPRD tidak dianggap Pemkot, sebelum penandatanganan dukungan itu Wali Kota juga menyetujui itu,” pungkas Heny.