Tandaseru — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali bergejolak. Gejolak ini menyusul adanya penolakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan.
PSU yang diputuskan Panitia Pilkades Kabupaten itu dianggap merugikan calon kepala desa nomor urut 1, baik dari aspek politik maupun secara hukum. Pasalnya, kasus yang dilakukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pintatu pada hari pencoblosan tanggal 25 November 2021 lalu. Di mana membijaki pemilih yang namanya tidak termuat dalam DPT menyalurkan hak pilihnya menggunakan bukti pemutakhiran data.
“Surat undangan pemilihan dan KTP elektronik sebanyak 10 orang pemilih dan 2 orang pemilih tambahan, setelah pemilih menyalurkan hak pilihnya kemudian PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu bersepakat mengambil keputusan secara sepihak 12 pemilih namanya tidak diisi dalam Daftar Hadir Pemilihan, namun diisi nama pemilih yang ada di DPT tapi tidak berada pada hari pencoblosan. Kemudian keputusan PPTD dan KPPS Desa Pintatu tersebut tidak melibatkan para saksi calon kepala Desa Pintatu,” kata Jimi Katengar, salah satu warga Pintatu, Senin (20/12).
Jimi bilang, tindakan yang dilakukan PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu merupakan murni perbuatan melawan hukum. Karena itu sengketa Pilkades Pintatu tidak jauh berbeda dengan kasus sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, beberapa tahun yang lalu.
“Jadi kami mendesak Kepada Bupati Halmahera Timur Cq. Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Timur 2021 segera menaikkan status sengketa Pilkades Pintatu atau memerintahkan penggugat melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai materi gugatan pihak penggugat (cakades nomor urut 02) dan tidak mengganggu proses persiapan pelantikan calon kepala desa terpilih nomor urut 01 Libanon Dangir,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Jimi, putusan yang diambil Panitia Pilkades Kabupaten dianggap inkonstitusional, karena dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak tidak diatur mengenai PSU, kemudian perintah PSU merupakan kewenangan keputusan pengadilan.
“Sehingga kami menolak dengan tegas Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan. Kami meminta Bupati dan DPDR agar membatalkan PSU Pilkades Pintatu. Jika tidak diindahkan akan kami melakukan aksi besar-besaran,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan