Tandaseru — Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Ternate, Maluku Utara, bakal melakukan pengetatan protokol kesehatan bagi setiap pelaku perjalanan mulai 24 Desember hingga Januari 2022. Pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang berangkat melalui Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kepala KKP Kelas III Ternate, Fifie Fani Polak, menyatakan pengetatan tersebut merujuk pada adldendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Syarat tersebut berlaku saat periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 bagi pelaku perjalanan untuk seluruh tujuan pada semua moda transportasi.
“Pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas wajib dua kali vaksin dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan hasil Rapid Antigen 1 kali 24 jam. Tidak ada tawar menawar, itu syaratnya,” tegasnya.
Menurutnya, untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dapat diizinkan melanjutkan perjalanan asalkan dengan keperluan melakukan pengobatan. Itupun harus dilengkapi dengan surat rujukan dokter dari rumah sakit pemerintah, bukan swasta.
“Bila tidak ada rujukan dari dokter untuk kondisi medis tertentu, kami batasi (perjalanannya) sementara waktu,” katanya.
Pelaku perjalanan kategori anak berusia di bawah 12 tahun dibolehkan melakukan perjalanan selama periode tersebut, namun wajib melakukan swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan masa berlaku 3×24 jam.
“Dia (anak di bawah 12 tahun) berangkat harus didampingi orang tuanya, tidak bisa berangkat sendiri, misalnya dengan teman-temannya,” jelasnya.
Sementara untuk pengawasan kepada pelaku perjalanan yang membawa dokumen hasil swab antigen, PCR, maupun kartu vaksin palsu seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, KKP tetap melakukan validasi data pelaku perjalanan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Kami tetap mewajibkan PeduliLindungi, karena kalau (data) sudah masuk ke aplikasi, itu menjadi tanggung jawab klinik atau rumah sakit berwenang yang mengeluarkan hasil tesnya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan