Tandaseru — Warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mempertanyakan kebenaran informasi kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pencoblosan Pilkades. Informasi tersebut telah ramai beredar di kalangan warga dan membuat warga bertanya-tanya.
Pencoblosan Pilkades serentak di 87 desa sendiri rencananya digelar pada 12 Januari 2022.
“Kami hanya ingin kejelasan, apakah benar warga yang belum vaksinasi tidak bisa ikut coblos? Karena informasi soal ini masih simpang siur. Sudah ramai beredar meski belum ada surat resmi dari DPMD yang menjelaskan soal ini,” ujar M Rifai, salah satu warga Morotai, Rabu (15/12).
Jika memang diwajibkan vaksinasi, sambung Rifai, harus diinformasikan sejak awal agar warga bisa divaksin.
“Sehingga desa bisa percepatan vaksinasi. Karena kalau tidak bisa merugikan para calon,” tukasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai, Marwan Sidasi, yang dikonfirmasi tandaseru.com mengaku kewajiban vaksinasi itu sejauh ini belum bersifat final. Sebab ia masih harus berkoordinasi dengan Bupati.
Meski begitu, ia mengimbau semua calon kepala desa dan warga agar mengikuti vaksinasi.
“Karena vaksin ini merupakan program nasional. Apalagi Pilkades yang nanti kita laksanakan di tanggal 12 Januari 2022 juga masih dalam situasi pandemi Covid-19,” cetusnya.
Demi kesehatan bersama, kata dia, alangkah baiknya semua orang mengikuti instruksi pemerintah menyukseskan program vaksinasi.
“Bakal calon harus mampu menyampaikan ke pendukungannya sehingga ketika Pilkades dimulai masyarakat sudah harus divaksin demi kepentingan bersama,” ujarnya.
“Vaksinasi ini harus mampu disosialisasi dengan baik oleh setiap bakal calon kepada massa pendukungnya, sehingga program tersebut bisa sukses sebelum hari H pencoblosan,” pungkas Marwan.
Tinggalkan Balasan