Tandaseru — Mulai Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). Di mana ASN yang belum divaksin Covid-19 dilarang masuk kantor.

Hal ini disampaikan Bupati James Uang pada acara perayaan Natal pemkab di Gereja ELIM Desa Balisoan, Kecamatan Sahu, Selasa (14/11) malam.

“Dalam rangka menyukseskan program vaksinasi, pada bulan Januari akan diinstruksikan bagi jajaran ASN pada lingkup Halmahera Barat yang belum melakukan vaksinasi maka tidak diperbolehkan masuk kantor,” ucap James.

Di sisi lain, sambung politikus Partai Demokrat itu, ASN yang tidak masuk kantor selama satu bulan karena belum melakukam vaksinasi maka gajinya akan ditahan.

“Persentase vaksinasi di Maluku Utara, Halmahera Barat pada posisi yang paling rendah. ASN merupakan garda terdepan maka wajib untuk menyukseskan vaksinasi,” tegas James.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, menyatakan kepala Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, para camat, seluruh ASN serta masyarakat yang melakukan pengurusan di BKD wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin pertama.

“Bagi ASN yang melakukan pengurusan di BKD dan tidak dapat menunjukkan kartu vaksin maka pengurusannya tidak akan dilayani karena dianggap melanggar peraturan pemerintah yang bertujuan untuk kesehatan masyarakat,” terangnya.

Sekadar diketahui, imbauan yang dikeluarkan BKD adalah tindak lanjut Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tertanggal 8 Desember 2021 dan sudah diterapkan sejak 14 Desember.