Tandaseru — Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, segera memberikan sanksi tegas kepada puluhan guru yang malas berkantor.
Puluhan guru yang malas mengajar itu rata-rata bertugas di sekolah di dataran Oba.
Rencananya, mereka diberikan sanksi berupa penahanan gaji selama 3 bulan yang terhitung mulai Desember 2021 hingga Februari 2022.
Guru yang diberi sanksi itu lantaran masih kedapatan mengulang kesalahan yang sama yakni tidak masuk kantor atau mengajar.
“Mereka yang diberikan sanksi ini sebelumnya pernah diberi surat teguran. Karena mereka tidak masuk kantor. Bahkan sanksi sebelumnya itu mereka telah menandatangani perjanjian akan tidak mengulangi kesalahan yang sama, namun saja masih ditemukan, makanya kami berikan sanksi berikut ini berupa penahanan gaji,” tegas Kepala Dinas Pendidikan, Zainudin Umasangadji, Jumat (26/11).
Zainuddin mengaku guru yang diketahui malas bertugas ini berdasarkan daftar absensi kehadiran serta laporan dari koordinator wilayah.
“Jadi kami memberikan sanksi ini dengan harapan mereka bisa berubah. Kalau mereka tidak masuk kantor atau ke sekolah tentu yang korban adalah siswa. Makanya sanksi ini semoga memberikan efek jera bagi mereka,” kata Zainuddin.
Nama-nama puluhan guru tersebut, sambungnya, akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam waktu dekat.
“Secepatnya kami serahkan nama ke BPKAD, agar gaji bulan Desember hingga dua bulan ke depan ditahan,” terangnya.
Selanjutnya, gaji yang ditahan itu akan diberikan kepada guru bersangkutan jika selama 3 bulan ke depan mulai berubah.
Tinggalkan Balasan