Sementara Kapolres Halbar AKBP Indra Andriarta menjelaskan, setiap instansi pasti ada temuan, namun temuan itu sifatnya ada juga untuk pengembalian dan perbaikan.
“Dan kodenya apakah untuk pengembalian atau perbaikan secara administrasi. Jadi biasanya kalau pemeriksaan awal itu untuk tahapan perbaikan,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Halbar, Salomina Meyke Saliama, menambahkan rapat pembahasan koordinasi terkait dengan temuan BPK 2006-2021 itu nantinya harus dilaksanakan oleh Inspektorat. Biasanya hasil temuan itu harus dikembalikan.
“Nanti dalam waktu yang ditentukan, apabila Inspektorat sudah berkoordinasi dengan masing-masing pihak yang ada dalam temuan itu, kalau memang mereka tidak melakukan pada ranah Inspektorat maka Inspektorat serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Apabila sudah masuk di Kejaksaan, sambungnya, maka akan dilaksanakan pemeriksaan. Sedangkan hasil sidang TPTGR jika tidak dibayar maka diserahkan ke Kejari. Jika masih tidak dilakukan pengembalian juga maka langsung diproses hukum.
“Kalau tidak dipenuhi temuan itu kan sudah diaudit maka temuan itu sudah sah, jadi kita langsung tingkatkan ke proses hukum,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.