Tandaseru — Sidang lanjutan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali digelar, Jumat (26/11).

Steven merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Malut.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo didampingi dua Hakim Anggota, Ulfa Rery dan Khadijah A. Rumalean, ini dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Mokhsin Umalekoa, terdakwa Steven melalui penasehat hukumnya, Fahrid Galitan dalam surat pembelaannya menyatakan, perbuatan yang didakwakan pada dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Untuk itu, Fahrid memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa atas dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, lalu menetapkan untuk memerintahkan terdakwa Steven menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi menurut Pasal 103 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan baru akan dilanjutkan pada Selasa, (7/12) dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa.

Usai sidang, Fahrid selaku penasehat hukum terdakwa kepada wartawan mengatakan, substansi dalam pledoi yang dibacakan yakni memohon kepada majelis hakim untuk memberikan terdakwa menjalani rehabilitasi.

“Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan pembelaan kami, karena pasal yang didakwakan atau dituntut dalam dakwaannya itu tidak adil bagi terdakwa. Karena terlalu berat dengan sanksi pidana 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar,” jelas Fahrid.