Tandaseru — Oknum polisi di Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan siswi SMA, Bripka RRS alias Richard, akhirnya menjalani persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jakwa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morotai digelar secara virtual, Rabu (24/11).
“Kemarin sudah sidang secara virtual. Hakimnya di Pengadilan Tobelo (Halmahera Utara, red), jaksanya di Kejari,” ungkap Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal, yang dikonfirmasi tandaseru.com, Kamis (25/11).
Sidang berikutnya beragendakan penyampaian eksepsi dari terdakwa Bripka RRS.
RRS sendiri didakwa melanggar Pasal 285 KUHP, Pasal 286 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 290 P1 KUHP.
Pasal pertama memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pasal kedua 9 tahun, pasal ketiga 9 tahun, dan pasal keempat 7 tahun.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi baru diputuskan pasal apa yang terbukti dalam kasus ini,” tandas Sobeng.
Bripka RRS dipidana lantaran diduga memperkosa remaja berusia 18 tahun. Sebelum memperkosa, korban terlebih dulu dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Tinggalkan Balasan