Tandaseru — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menerbitkan jadwal seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional Xl Manado Nomor 1094/B-KS.04 01/SD/KR.XII2021 tertanggal 23 November 2021, lokasi pelaksanaan SKB CPNS Pulau Morotai akan diselenggarakan di satu lokasi, yaitu UPT BKN Ternate.

Pelaksanaan SKB dilaksanakan pada tanggal 3-4 Desember 2021.

Kepala BKD Pulau Morotai, Kalbi Rasid, kepada tandaseru.com mengatakan dari 184 peserta yang lulus passing grade SKD, yang lanjut ke SKB hanya 172 peserta.

“Kalau Ternate oke dan pasti, tinggal menunggu jadwal karena di UPT Ternate itu selain kementerian ada juga kabupaten lain yang mengambil lokasi SKB-nya di Ternate. Kita dari Morotai minta di Ternate,” ujar Kalbi.

Ia berharap peserta lebih serius belajar dan mempersiapkan diri semaksimal mungkin untuk SKB.

“Mudaj-mudahan dalam pelaksanaannya tidak ada masalah yang bisa saja menunda pelaksanaan SKB. Kemudian bagi peserta harus lebih serius belajar untuk persiapan pelaksanaan SKB,” ujar Kalbi.

Sekadar diketahui, bagi peserta yang lanjut ke SKB dokumen dan perlengkapan yang wajib dibawa saat SKB yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli, kartu peserta ujian asli yang dicetak lewat https://sscasn.bkn.go.id, formulir Deklarasi Sehat asli yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.qo.id yang sudah diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, serta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

Selain itu, surat keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Bagi peserta yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada panitia pengadaan CASN Kabupaten Pulau Morotai melalui Nomor WhatsApp 082190231690 dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter pemerintah/hasil swab, PCR atau rapid test antigen serta keterangan isolasi dari pejabat berwenang. Laporan tersebut selambat-lambatnya disampaikan pada H-1 pelaksanaan SKB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk peserta.

Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di titik lokasi yang sudah ditentukan. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun telah menjalani Isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri pada panitia pelaksana dilokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah dengan masker kain di bagian luar. Jaga jarak minimal 1 meter, serta cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.