Sementara, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore.

Di mana kedua terdakwa dituntut bersalah karena terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Atas pelanggaran pada pasal tersebut, dua terdakwa ini dituntut hukuman kurungan badan selama 1 tahun 4 bulan.

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus ini yakni senilai Rp 600 juta lebih. Kerugian itu pun seluruhnya telah dilakukan pengembalian oleh para terdakwa.