Tandaseru — Sejumlah organisasi kristen di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memprotes Panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Pasalnya, panitia menetapkan pencoblosan Pilkades 87 desa digelar pada 15 Desember 2021 melalui Surat Edaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten Nomor 005/16/PANPEL/2021. Hal ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada hari raya Natal umat kristiani.
Ketua GAMKI Pulau Morotai, Hean Rakomole, mengatakan jika pelaksanaan pemilihan dan pemungutan suara Pilkades digelar 15 Desember bakal sangat berpengaruh pada hajatan mereka.
“Kita lihat dari aspek keamanan penyelenggaraan pemilihan di 87 desa, butuh kerja ekstra dan penganggaran yang tidak sedikit sehingga kalau hal ini diselenggarakan serentak dengan tahapan per dapil, maka bisa saja dalam momentum Natal pun kedamaian seakan hilang karena dampak terhadap pemilihan di tingkat desa yang masih dirasakan oleh masyarakat,” ucap Hean yang juga Anggota DPRD Morotai itu di acara Pemuda Kristen, Sabtu (20/11).
Ia meminta agar Panitia Pilkades dapat mempertimbangkan waktu pelaksanaan pemilihan yang tidak mengganggu persiapan ibadah Natal nanti.
Senada, Ketua Pemuda Katolik Komcab Pulau Morotai, Hiron Rahankey, juga meminta Panitia Pilkades tingkat kabupaten agar mengkaji kembali tanggal pemungutan suara.
“Jika tanggal 15 Desember itu merupakan tanggal pemungutan suara serentak di 87 desa maka tidaklah menjadi persoalan. Akan tetapi apabila tanggal 15 Desember itu merupakan hari pertama dimulainya tahapan pemungutan suara per dapil, maka Panitia Penyelenggara perlu mempertimbangkan kembali penetapan waktu dimaksud,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.