BSP PPKM sendiri hanya berlaku 6 bulan, yang terhitung dari Juli sampai Desember 2021.

“Yang sudah masuk di tabungan KPM baru tiga bulan, yakni Juli sampai September. Tiga bulan itu total yang diterima sebesar Rp 600 ribu, jadi setiap bulan mereka terima Rp 200 ribu. Tapi BSP ini mereka tidak bisa cairkan uang, mereka hanya bisa belanjakan melalui e-warung yang tersedia di 8 kecamatan di Ternate,” jelas Irvan.

Sementara data ASN penerima BSP, pihaknya telah menyerahkan data ke kelurahan untuk mengecek kembali.

“Sebab, ada ditemukan juga ada tukang ojek tapi dalam KK ditulis profesinya sebagai ASN. Makanya kami harap lurah kroscek ini biar sisa yang rencana disalurkan itu benar-benar orang yang berhak,” kata Irvan.

Terpisah, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menegaskan BSP yang ada ASN sebagai penerima agar tidak diberikan.

“Saya minta jika BSP ada di dalamnya ASN jangan dikasih. Karena mereka tidak berhak menerima bantuan sosial itu. Masih banyak warga tidak mampu yang berhak menerima bantuan itu,” kata Tauhid.

Tauhid mengingatkan kepada pihak kelurahan agar ikut membantu Dinsos melakukan pemutakhiran data DTKS.

“Saya berharap lurah wajib berperan aktif, agar warga yang berhak menerima wajib dimasukkan. Selain itu saya berharap agar lurah juga aktif menyampaikan kepada Dinsos jika kedapatan warga sudah pindah dan meninggal harap dilaporkan. Jangan sampai sudah pindah, dan meninggal tapi namanya masih tercatat sebagai penerima. Hal ini penting dilakukan,” pungkasnya.