Tandaseru — Fraksi Partai Nasdem DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal mengadukan Camat Pulau Rao ke kepolisian dan kejaksaan atas tindakan memutus aliran listrik warga yang belum divaksin.
Penghentian suplai listrik, air bersih, dan subsidi BPJS Kesehatan itu dilakukan di lima desa di Kecamatan Pulau Rao, yakni Desa Aru Burung, Lou Madoro, Saminyamau, Leo-Leo Rao, dan Posi-Posi Rao. Langkah ini, menurut camat setempat, berdasarkan instruksi yang dikeluarkan Bupati Benny Laos.
Anggota Fraksi Nasdem, Sherly Djaena, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Rabu (16/11) menegaskan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Pulau Rao merupakan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum.
“Saya minta lembaga ini mengeluarkan perintah pemasangan kembali, kalau tidak saya akan pidanakan. Saya akan masukkan ke kepolisian pidana dan perdata ke kejaksaan,” tegas Sherly.
Sebagai wakil rakyat, Sherly bilang semestinya DPRD mampu memperjuangkan hak-hak rakyat yang tertindas.
“Kita sebagai wakil rakyat sebagai perpanjangan tangan suara rakyat untuk apa kita hadir di sini jika kita tidak membela masyarakat yang ditindas,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan sikap Camat Pulau Rao yang dinilainya terkesan arogan dan menindas masyarakat.
“Saya sangat kecewa mengapa ada pemutusan listrik. Apa hubungannya vaksinasi dengan listrik? Saya sebelum tanyakan ini ke Ibu (Camat) saya sudah tanyakan ini ke Bupati langsung, dan Bupati bilang itu kebijakan masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan