Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman, dinilai melanggar kontrak politik yang dibuatnya bersama Wakil Wali Kota Jasri Usman saat mencalonkan diri pada Pilkada 2020.
Kontrak politik tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama tentang Pembagian Kewenangan Penentuan Jabatan pada Lingkup Pemerintah Kota Ternate yang ditandatangani Tauhid dan Jasri pada 2 November 2020.
Dalam kontrak politik tersebut disebutkan, pada penentuan jabatan struktural Pemkot Ternate Wawali mendapat kewenangan menentukan 40 persen dari total jabatan. Dalam menentukan jabatan struktural yang menjadi kewenangan Wawali tetap dikoordinasikan dengan Wali Kota dengan memperhatikan kompetensi dalam jabatan dan sesuai dengan semangat visi misi yakni menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan ekstraktif.
Penandatanganan kontrak politik tersebut disaksikan Ketua PKB Kota Ternate yang juga Ketua Tim Pemenangan Tauhid-Jasri, Muhajirin Bailussy, dan Sekretaris Tim Pemenangan yang juga politikus Partai Nasdem, Djasman Abubakar.
Kenyataannya, pelantikan pejabat eselon II dan III di Pemkot Ternate sejauh ini tak melibatkan Wawali. Bahkan saat pelantikan pejabat eselon III Senin (15/11) kemarin Jasri diketahui sedang berada di luar kota.
Ketua Dewan Syuro PKB Provinsi Maluku Utara, Salahuddin Adrias, kepada tandaseru.com menegaskan penempatan posisi pejabat struktural di Pemerintah Kota Ternate baru-baru ini telah menyalahi kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Salahuddin menyadari dalam aturan dan undang-undang lebih tinggi tidak mengatur lebih jauh tentang kesepakatan bersama soal penempatan posisi jabatan struktural yang melibatkan partai pengusung maupun hal-hal lain yang dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Tauhid dan Jasri serta partai pengusung saat itu.
Tinggalkan Balasan