Tandaseru — Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melimpahkan perkara dugaan pemerkosaan remaja putri oleh oknum polisi, Bripka RRS alias Bripka R ke Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara.

Itu berarti, tak lama lagi Bripka R bakal disidang atas perbuatannya terhadap korban yang baru berusia 18 tahun.

Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkanĀ tahapan perkara kasus tersebut selanjutnya masuk penuntutan dan persidangan.

“Perkara tersangka RRS alias Richard, kami dari pihak penuntut umum sudah melakukan tahap dua yang mana penyerahan tersangka bersama barang bukti sudah kami terima pada tanggal 12 November 2021. Dan nantinya akan dilimpahkan perkaranya pada hari ini untuk selanjutnya dilakukan tahapan penuntutan dan persidangan,” ungkap Erly, Senin (15/11).

Ada empat pasal yang disangkakan kepada Bripka R. Masing-masing ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka R ini kami sangkakan dengan pertama Pasal 285 KUHP, kemudian kedua Pasal 286 KUHP, terus ketiga Pasal 289 KUHP, dan keempat Pasal 290 P1 KUHP,” papar Erly.

Untuk pendakwaan pertama Pasal 285 KUHP, sambungnya, terhadap tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun tanpa ada ancaman minimalnya.

“Kemudian untuk dakwaan yang kedua Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian untuk pasal ketiga 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan terakhir untuk dakwaan yang keempat Pasal 290 P1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun,” jelasnya.