Tandaseru — Lima orang pria yang menjadi tersangka sindikat pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Kota Ternate, Maluku Utara, dikabarkan berkeliaran bebas.

Menyikapi hal itu, Polsek Ternate Utara sebagai pihak yang menangani kasus ini menyebutkan, kelima tersangka berinisial CU, S, MA, O, dan YN tidak ditahan karena dilakukan penangguhan penahanan.

“Kelimanya itu wajib lapor, dan setiap hari mereka datang tanda tangan karena wajib lapor,” ujar IPTU Ibrahim Mappe, Kapolsek Ternate Utara, Senin (15/11).

Ibrahim bilang, untuk perkembangan penanganan kasus ini, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Ternate pada 8 November 2021.

“Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” cetusnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, membenarkan penyerahan tahap I berkas perkara kasus tersebut telah diterima pada 10 November lalu.

Ia menyebutkan, berkas perkara kasus tersebut kini masih diteliti oleh jaksa penyelidik selama kurun waktu 14 hari.

“Apakah berkas perkaranya akan dinyatakan P21 (lengkap, red) atau ada kelengkapan yang belum terpenuhi maka akan dibuatkan P18, P19 (pengembalian untuk dilengkapi),” jelas Abdullah.

Untuk diketahui, sindikat pembuatan sertifikat vaksin palsu berhasil diungkap oleh Polsek Ternate Utara pada Minggu, 22 Agustus 2021 lalu.

Sindikat ini diduga membuat sertifikat vaksin palsu untuk diperjualbelikan kepada warga yang ingin melengkapi syarat bepergian keluar daerah.