Tandaseru — KH alias Kaofa, terdakwa kasus korupsi anggaran gaji dan tunjangan guru SD dan TK di Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun 2019 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ternate (PN), Senin (15/11).

Terdakwa Kaofa selaku bendahara gaji di Kantor Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil Bidik) Kecamatan Oba Tengah ini dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

“Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 134 juta lebih yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 2 tahun 3 bulan,” terang Tim JPU.

Tuntutan itu diberikan kepada terdakwa Kaofa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Dengan demikian, Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Setiawan didampingi dua Hakim Anggota, Khadijah A. Rumalean dan Samhadi lalu menunda persidangan dan baru akan dilanjutkan pada Senin (22/11) dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.