“Yang kami usulkan naik di 2022 ini untuk penyapu jalan sebesar Rp 1.5 juta dari sebelumnya Rp 950 ribu itu, sementara petugas pengangkut sampah naik menjadi Rp 2 juta,” kata Syarif.

Namun, Syarif menuturkan angka kenaikan tersebut belum final, sebab APBD 2022 belum disahkan.

“Tapi kami berharap bisa diakomodir 2022,” harapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo mengaku bahwa usulan DLH terkait dengan BPJS Kesehatan maupun kenaikan gaji petugas kebersihan tetap diakomodir di tahun 2022.

“Tetap diakomodir, karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah kota,” tegas Ismail.

Ismail mengatakan, upah yang diberikan kepada petugas kebersihan saat ini masih di bawah batas kewajaran.

“Tentu itu perlu dikaji lagi, biar mereka mendapatkan hak yang layak sesuai dengan kerja mereka, artinya kenaikan gaji sudah pasti akan diperjuangkan tahun 2022, dan juga tetap akan diakomodir,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tidore Kepulauan, Malik Muhammad menyampaikan usulan kenaikan gaji dan diakomodirnya petugas kebersihan sebagai pemegang BPJS Kesehatan tidak ada kata tawar menawar lagi.