Tandaseru — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, angkat bicara soal temuan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD yang belum dikembalikan.
Ketua Fraksi PKB, Albert Hama, menilai Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau gagal paham memandang temuan tahun anggaran 2019 senilai Rp 430 juta tersebut.
Albart kepada tandaseru.com menyebutkan temuan itu menjadi tanggung jawab Inspektur Inspektorat. Menurutnya, temuan kelebihan bayar itu menjadi rencana jahat yang sistematis dari Inspektur.
“Ini terlihat jelas dari langkah-langkah Inspektorat dalam proses pengurusan sampai penetapan SK Bupati tentang standardisasi biaya umum di lingkungan Pemda Halbar tahun 2019 yang seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah,” ujarnya, Selasa (9/11).
“Pada tahun sebelumnya SK Bupati yang sama untuk pelaksanaan tahun anggaran berikutnya diterima SKPD paling lambat Desember tahun berjalan, namun pada tahun 2019 di mana proses pengurusannya diambil alih oleh Inspektorat justru menimbulkan masalah,” tukas Albert.
Ia memaparkan, hal ini dapat dilihat dari SK Bupati Nomor 8.A yang ditetapkan pada Maret 2019. Itu artinya pelaksanaan tahun anggaran 2019 telah berjalan hampir 3 bulan baru SK Bupati tentang standardisasi harga ditetapkan. Belum lagi SK tersebut sampai ke SKPD bisa jadi pelaksanaannya 4 atau 5 bulan setelah SK ditetapkan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.