Tandaseru — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Frangki Luang, menyebut koleganya Riswan Hi Kadam keliru menyebutkan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ‘siluman’.
Riswan yang merupakan Wakil Ketua DPRD itu sebelumnya mempertanyakan dana pinjaman PEN Rp 208 miliar karena tidak termuat dalam dokumen KUA-PPAS 2022.
Frangki kepada tandaseru.com menyatakan pernyataan Riswan tersebut keliru sebab pinjaman PEN dalam regulasinya bisa menggunakan peraturan kepala daerah alih-alih peraturan daerah.
“Jadi kalau pernyataan Wakil Ketua II DPRD Halbar soal PEN itu siluman, itu keliru karena isyarat undang-undang menginginkan walaupun tanpa persetujuan DPRD pun bisa,” ungkap Frangki, Senin (8/11).
Ia menyebutkan, kemungkinan Riswan hanya menyoroti dari sisi perda saja. Di mana Badan Anggaran DPRD tak menemukan dana PEN dalam dokumen KUA-PPAS 2022.
“Mungkin saja komentar Riswan dilihat dari kacamata perda yang tidak tertuang dalam batang tubuh perda. (Tapi) pinjaman cukup pakai perkada,” pungkas Frangki.
Tinggalkan Balasan